Banyak umat Islam bercita-cita menunaikan ibadah umroh, selain haji. Namun, masih ada yang bertanya-tanya: apakah umroh benar-benar diperintahkan dalam Islam? Apa dalil yang mendasarinya, dan bagaimana pandangan ulama tentang hukum umroh?
Mengetahui dalil umroh sangat penting agar kita menjalankan ibadah ini dengan keyakinan penuh bahwa ia memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang dalil perintah umroh, hadis-hadis shahih yang menjelaskan keutamaannya, pandangan ulama seperti Imam Syafi’i tentang hukumnya, serta alasan mengapa ibadah ini penting dilakukan.
Isi Artikel
ToggleApa Dalil Perintah Umroh?
Dalil perintah umroh terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa umroh termasuk ibadah yang disyariatkan, sama seperti haji. Kata “wa atimmu” (sempurnakanlah) menunjukkan perintah langsung dari Allah untuk menyempurnakan kedua ibadah ini semata-mata karena-Nya.
Para ulama menafsirkan ayat ini sebagai perintah menjalankan umroh secara sempurna, baik dari niat, pelaksanaan, maupun adabnya.
Apa Hadits yang Berkaitan dengan Umrah?
Selain dalil dari Al-Qur’an, banyak pula hadis sahih yang menjelaskan keutamaan dan anjuran melaksanakan umroh.
1. Menghapus dosa di antara dua umroh
Rasulullah SAW bersabda:
“Antara satu umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa umroh bukan hanya perjalanan spiritual, tapi juga amalan penyuci dosa bagi orang yang melaksanakannya dengan ikhlas.
2. Umroh sebagai jihad bagi wanita
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad?” Rasulullah menjawab, “Ya, jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umroh.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa umroh memiliki nilai pahala besar, bahkan bagi wanita yang tidak diwajibkan berperang.
Apa Hukum Umroh Menurut Imam Syafi’i?
Dalam pandangan Imam Syafi’i, hukum umroh adalah wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu, sebagaimana halnya haji.
Pandangan ini juga diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya adalah ayat sebelumnya (QS. Al-Baqarah: 196), di mana kata “wa atimmu” (sempurnakanlah) diartikan sebagai perintah wajib.
Namun, sebagian ulama lain seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
Jadi, meskipun ada perbedaan pendapat, semua sepakat bahwa umroh adalah ibadah besar yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang sudah mampu secara finansial dan fisik.
Mengapa Harus Umroh?
Setelah mengetahui dalil dan hukumnya, muncul pertanyaan penting: mengapa kita sebaiknya menunaikan umroh?
Berikut beberapa alasan mengapa umroh menjadi ibadah yang sangat istimewa:
1. Mendekatkan diri kepada Allah
Umroh adalah bentuk nyata cinta dan kerinduan kepada Allah. Dengan mengunjungi Baitullah, seorang Muslim memperbaharui iman dan memperkuat spiritualitasnya.
2. Menghapus dosa dan kesalahan
Seperti disebut dalam hadis, umroh menghapus dosa di antara dua pelaksanaannya, sehingga menjadi kesempatan berharga untuk memperbaiki diri.
3. Memperoleh pahala berlipat
Setiap langkah menuju Masjidil Haram bernilai pahala besar. Bahkan, beribadah di Masjidil Haram memiliki ganjaran 100.000 kali lipat dibanding masjid biasa.
4. Mengikuti jejak Nabi
Menunaikan umroh berarti meneladani perjalanan Rasulullah SAW yang telah melaksanakannya lebih dari sekali.
5. Menjadi sarana syukur dan ketenangan batin
Bagi banyak jamaah, umroh menjadi titik balik kehidupan. Setelah kembali, mereka merasakan kedamaian dan semangat baru dalam beribadah.
Dalil Umroh Sebagai Ibadah yang Diterima Allah
Selain ayat dan hadis di atas, ada juga dalil umum yang memperkuat bahwa semua amal ibadah akan diterima jika dilakukan ikhlas karena Allah.
“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Ma’idah: 27)
Artinya, umroh bukan sekadar perjalanan fisik, tapi perjalanan hati yang menuntut ketulusan dan niat suci.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa dalil umroh memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Allah memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh karena-Nya, sebagaimana disebut dalam surat Al-Baqarah ayat 196.
Menurut Imam Syafi’i, umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan keutamaannya luar biasa – menghapus dosa, menambah pahala, serta memperkuat keimanan.
Menjalankan umroh bukan hanya perjalanan ibadah, tapi juga perjalanan spiritual untuk memperbaiki diri. Bagi siapa pun yang diberikan kemampuan, umroh adalah panggilan istimewa dari Allah yang sebaiknya tidak ditunda.














