Nava Haji Umroh – Pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, baik umroh maupun haji memiliki aturan serta ketentuan khusus sebagai syarat sah diterimanya ibadah tersebut oleh Allah. Jemaah yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan kewajiban membayar dam.
Pengertian dam dalam konteks ibadah haji dan umroh merupakan denda atau tebusan yang harus dibayar oleh jemaah ketika melakukan pelanggaran atau meninggalkan kewajiban haji maupun umroh. Dasar hukum aturan ini tertulis dalam Al Quran dan Hadis yang dianggap menjadi sebuah kompensasi agar ibadah yang dijalankan tetap sah.
Adapun saat ini cara bayar dam haji dan umroh bisa dilakukan melalui berbagai jasa pembayaran, baik secara langsung maupun online. Apabila jemaah masih bingung bagaimana memenuhi kompensasi sebab melanggar ketentuan dalam beribadah, ketahui cara membayar dam haji dan umroh seperti ulasan berikut ini.
Isi Artikel
ToggleApa Itu Dam dalam Haji dan Umroh?
Secara bahasa, dam berarti darah, dan dalam konteks haji atau umroh, dam adalah denda atau tebusan berupa penyembelihan hewan kurban karena adanya pelanggaran dalam manasik atau sebagai konsekuensi pilihan manasik tertentu.
Dam dilakukan sebagai bentuk ketaatan sekaligus pengganti ibadah yang tidak sempurna atau melanggar larangan ihram. Hewan yang disembelih biasanya kambing, domba, sapi, atau unta, tergantung jenis dam yang diwajibkan.
Sebab-Sebab Jemaah Harus Membayar Dam saat Ibadah Haji dan Umroh
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.” (QS. Al Maidah : 95).Ada beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seorang jemaah untuk membayar denda dam, di antaranya :
- Melanggar larangan ihram, seperti memotong rambut atau kuku, berburu binatang, hingga memakai pakaian berjahit.
- Tidak melaksanakan beberapa rukun serta wajib haji atau umroh.
- Terhalang untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umroh karena sakit atau keadaan darurat lainnya.
- Melakukan tindakan yang dilarang di Tanah Haram.
- Jemaah haji yang memilih melakukan haji Tamattu disebutkan juga wajib membayar dam. Sejatinya hal ini bukanlah bentuk kompensasi atas pelanggaran, melainkan bagian dari rasa syukur sebab seseorang bisa menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu sebelum haji dalam satu musim.
Cara Membayar Dam dalam Haji dan Umrah
Dalam kondisi tertentu, jemaah haji dan umroh diwajibkan membayar dam sebagai bentuk kompensasi atas pelaksanaan haji Tamattu’ maupun jika terjadi pelanggaran terhadap aturan ihram.
Pembayaran dam ini memiliki tata cara tersendiri yang harus dilakukan sesuai syariat Islam. Ada dua cara utama untuk membayar dam haji dan umroh, di antaranya:
1. Membayar Dam Melalui Layanan Resmi Arab Saudi
Disediakan layanan resmi Arab Saudi yang mengelola penyembelihan hewan kurban serta pembagian daging. Adapun jemaah bisa melakukan pembayaran secara langsung di bank, atau melalui aplikasi resmi yang bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
Setelah transaksi selesai, jemaah akan mendapatkan kupon dam sebagai barang bukti pembayaran. Seluruh proses penyembelihan ditangani oleh lembaga terpercaya, yang mana dagingnya akan didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima di sekitar Mekkah.
2. Menyembelih Hewan Sendiri
Jika jemaah ingin menyembelih hewan dam sendiri, pastikan hewan yang dipilih telah memenuhi syarat sah untuk dam, yaitu dalam keadaan sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat.
Proses penyembelihan harus harus dilakukan di kawasan Tanah Haram, yaitu Mekkah dan sekitarnya, sesuai dengan ketentuan syariat. Setelah penyembelihan, daging hewan dam wajib didistribusikan kepada fakir miskin di sekitar Mekkah agar manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Alternatif Membayar Dam Haji dan Umrah Jika Tidak Bisa Menyembelih Hewan
Bagi jamaah yang diwajibkan membayar dam tetapi tidak mampu menyembelih hewan, Islam memberikan beberapa alternatif sebagai solusi. Berikut adalah beberapa pilihan pengganti pembayaran dam yang dapat diambil :
- Berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan 3 hari saat berada di Tanah Suci sebelum 10 Dzulhijjah, lalu 7 hari dilanjut setelah kembali ke Tanah Air. Ini harus dilakukan secara berurutan, dan tidak boleh digabung dalam satu waktu.
- Bersedekah senilai seekor kambing kepada orang yang membutuhkan di Mekkah.
- Alternatif bayar dam selanjutnya adalah berpatungan 1/7 bagian kurban sapi atau unta. Dengan cara ini jemaah tetap bisa melaksanakan kewajiban bayar dam namun dengan uang yang lebih ringan.
Ketentuan Sembelih untuk Pembayaran Denda Dam
Ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan jemaah dalam pelaksanaan sembelih hewan ketika ingin membayar denda dam. Kriteria hewan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berikut adalah kriteria hewan yang boleh digunakan untuk membayar dam dalam haji atau umroh :
1. Jenis Hewan
Beberapa jenis hewan yang bisa disembelih yakni domba atau kambing untuk dam yang lebih kecil. Sementara pelanggaran dam yang cukup berat, maka bisa menggunakan sapi atau unta.
2. Usia Hewan
Untuk domba atau kambing umumnya harus sudah mencapai usia minimal satu tahun (tergantung jenisnya). Sementara sapi tidak boleh lebih muda dari dua tahun, karena dianggap tidak sah digunakan sebagai dam. Berbeda dengan unta yang umurnya harus minimal 5 tahun untuk memenuhi syarat.
3. Kualitas Hewan
Hewan yang digunakan untuk dam haruslah dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi seperti buta, pincang, hingga sakit parah membuatnya tidak layak untuk disembelih.
4. Proses Penyembelihan
Penyembelihan hewan untuk dam harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah “Bismillah Allahu Akbar” sebelum memotong leher hewan. Seseorang yang ditugaskan untuk menyembelih harus benar-benar berkompeten dan mengetahui tata cara penyembelihan yang benar.
Kesimpulan
- Cara bayar dam haji bisa dengan menyembelih hewan sendiri atau membeli kupon resmi.
- Dam berupa apa saja? Bisa kambing, memberi makan orang miskin, atau berpuasa, tergantung jenis pelanggaran.
- Kapan membayar dam umroh? Saat ada pelanggaran ihram, dam bisa dibayar langsung di Mekkah atau melalui layanan resmi.
Dengan pemahaman ini, jamaah bisa lebih siap secara ilmu dan finansial. InsyaAllah ibadah haji dan umroh menjadi lebih tenang, khusyuk, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Untuk rencana keberangkatan pribadi, jangan lupa cek informasi biaya umroh agar anggaran lebih matang










