Pengertian Tawaf Wada: Hukum, Tata Cara, dan Ketentuan Penutup Ibadah

niat tawaf wada bacaan doa dan hikmahnya

Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Kata wada’ berarti perpisahan, sedangkan dalam fikih ibadah, Tawaf Wada dipahami sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah agar aktivitas terakhir jemaah di Makkah berkaitan dengan Ka’bah.

Bagi banyak jemaah, momen ini terasa berbeda dari tawaf sebelumnya. Setelah rangkaian ibadah, doa, dan hari-hari di Tanah Suci, mengelilingi Ka’bah untuk terakhir kalinya sering menghadirkan rasa syukur sekaligus haru karena perjalanan di Makkah segera berakhir.

Karena itu, memahami pengertian Tawaf Wada, hukum, serta tata caranya penting agar jemaah mengetahui mana ketentuan yang wajib, sunnah, maupun keringanan yang diberikan syariat.

Hukum Pelaksanaan Tawaf Wada Perspektif Haji & Umrah

Dalam ibadah haji, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali memandang Tawaf Wada sebagai kewajiban bagi jemaah yang hendak meninggalkan Makkah, sementara terdapat rincian pendapat berbeda dalam mazhab lainnya.

Bagi jemaah haji yang meninggalkan Tawaf Wada tanpa uzur syar’i, terdapat konsekuensi dam menurut pendapat ulama yang mewajibkannya. Karena penerapannya memiliki rincian fikih, jemaah sebaiknya memahami ketentuan membayar dam bersama pembimbing ibadah.

Adapun Tawaf Wada dalam umrah memiliki perbedaan pendapat ulama. Banyak ulama tidak mewajibkannya seperti pada ibadah haji, sementara sebagian ulama menganjurkan atau memiliki rincian hukum berbeda. Karena itu, jemaah umrah dapat mengikuti bimbingan ustaz atau pembimbing manasik sesuai pendapat fikih yang digunakan.

Panduan Teknis & Tata Cara Pelaksanaan

Secara umum, tata cara Tawaf Wada mengikuti ketentuan tawaf biasa. Jemaah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan Ka’bah berada di sisi kiri serta menjaga ketentuan bersuci sesuai pendapat fikih yang diikuti.

Panduan lengkap mengenai posisi awal, Hajar Aswad, jumlah putaran, dan ketentuan lainnya dapat dipelajari dalam tata cara tawaf.

Beberapa hal yang membedakannya antara lain:

  • Dilakukan sebanyak 7 putaran.
  • Tidak disunnahkan melakukan raml sebagaimana pada tawaf tertentu.
  • Tidak dilanjutkan dengan sa’i.
  • Dilaksanakan menjelang jemaah meninggalkan Makkah.
  • Setelah selesai, jemaah dianjurkan segera mempersiapkan keberangkatan.

Ketentuan Udzur Syar’i: Siapa yang Bebas dari Tawaf Wada?

Syariat memberikan keringanan kepada jemaah yang memiliki uzur.

Jemaah Wanita Haid atau Nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas mendapat keringanan untuk tidak melakukan Tawaf Wada dan tidak dibebani dam karena meninggalkannya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis tentang adanya keringanan bagi perempuan haid.

Jemaah tidak perlu mengganti Tawaf Wada dengan ritual khusus. Ia tetap dapat berzikir dan berdoa dari tempat yang memungkinkan. Pembahasan kondisi khusus wanita selama ibadah dapat dipelajari dalam tata cara umroh untuk perempuan.

Jemaah Sakit Berat atau Lanjut Usia

Jemaah yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik dapat memperoleh kemudahan dalam pelaksanaan tawaf, misalnya menggunakan kursi roda atau bantuan pendamping.

Namun, sakit atau usia lanjut tidak otomatis menggugurkan Tawaf Wada. Jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan, ketentuan selanjutnya perlu dikonsultasikan dengan pembimbing ibadah karena hukum dan kewajiban dam dapat bergantung pada kondisi serta pendapat fikih yang digunakan.

Aturan Penting Pasca Tawaf Wada

Tawaf Wada idealnya menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Karena itu, setelah selesai jemaah sebaiknya tidak sengaja menetap atau melakukan aktivitas panjang yang tidak berkaitan dengan persiapan perjalanan.

Aktivitas yang masih diperbolehkan secara wajar antara lain:

  • Mengambil dan menata bagasi.
  • Menunggu kendaraan keberangkatan.
  • Membeli makanan atau bekal perjalanan secara singkat.
  • Menyelesaikan kebutuhan perjalanan yang diperlukan.

Sebelum meninggalkan Tanah Suci, jemaah juga dapat memperbanyak istigfar, zikir, rasa syukur, serta membaca doa pulang umroh sebagai ungkapan harapan agar ibadah diterima dan kebaikannya terus terjaga setelah kembali ke rumah.

Penutup

Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah, terutama berkaitan dengan rangkaian ibadah haji. Pelaksanaannya menjadi momen untuk mengakhiri perjalanan di Baitullah dengan zikir, doa, dan rasa syukur.

Meski terdapat perbedaan hukum Tawaf Wada antara haji dan umrah serta beberapa kondisi uzur, jemaah tidak perlu merasa khawatir. Bekal manasik dan pendampingan pembimbing yang memahami fikih akan membantu menentukan langkah yang tepat sesuai kondisi di lapangan.

Bersama Nava Tour, Sahabat Nava dapat mempersiapkan perjalanan umrah dengan pendampingan ibadah sejak manasik hingga rangkaian akhir perjalanan di Tanah Suci, sehingga setiap tahapan dapat dijalankan dengan lebih tenang dan terarah.

Bagikan Artikel