Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, tetapi ia belum sempat berhaji hingga meninggal dunia. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasulullah menjawab: "Ya, berhajilah untuknya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kami berkomitmen memberikan layanan badal haji yang amanah, profesional, dan sesuai dengan syariat Islam untuk ketenangan hati Anda dan keluarga.
Penyelenggara haji dan umroh resmi dengan izin lengkap dari Kementerian Agama RI
Badal haji dilaksanakan oleh jamaah yang sudah pernah berhaji dan memahami seluruh manasik
Setiap pelaksanaan badal haji dilengkapi sertifikat resmi dan laporan dokumentasi lengkap
Tanpa biaya tersembunyi. Semua komponen biaya dijelaskan secara rinci dan jelas
Dipercaya oleh ribuan keluarga Indonesia dalam menunaikan badal haji dengan amanah
Pendaftaran mudah, konsultasi gratis, dan proses yang efisien dari awal hingga selesai
Paket standar dengan pelayanan lengkap dan berkualitas
Isi formulir pendaftaran, serahkan dokumen yang diperlukan, dan konsultasi dengan tim kami untuk memahami proses secara lengkap
Kami menunjuk jamaah pelaksana yang sudah berhaji dan berpengalaman. Keluarga akan mendapat informasi lengkap mengenai pelaksana
Pelaksana berangkat ke Tanah Suci dan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji sesuai tuntunan syariat dengan penuh khusyuk
Setelah selesai, keluarga menerima sertifikat resmi, dokumentasi foto/video, dan laporan lengkap pelaksanaan badal haji
Total Waktu Proses: 3-4 Bulan dari Pendaftaran
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur (sakit permanen, lanjut usia) atau telah wafat. Ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah SAW.
Ya, Badal Haji sah secara syariat berdasarkan dalil hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Rasulullah ﷺ memperbolehkan seorang wanita untuk menghajikan ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu melaksanakan haji. Ulama sepakat bahwa badal haji diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Yang boleh dibadalkan adalah: (1) Orang yang sudah wafat dan belum sempat menunaikan haji padahal wajib haji; (2) Orang yang masih hidup namun mengalami uzur permanen seperti sakit yang tidak bisa disembuhkan atau lanjut usia yang sangat lemah; (3) Orang yang secara fisik tidak mampu melakukan perjalanan haji karena disabilitas permanen.
Pelaksana badal haji harus: (1) Sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri; (2) Muslim yang baligh dan berakal; (3) Mampu secara fisik dan finansial; (4) Memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan baik. Nava Tour memastikan semua pelaksana memenuhi syarat-syarat ini.
Setelah pelaksanaan, keluarga akan menerima: (1) Sertifikat resmi pelaksanaan badal haji; (2) Dokumentasi foto dan video selama di Tanah Suci; (3) Laporan tertulis mengenai pelaksanaan ibadah; (4) Untuk paket VIP, tersedia jurnal harian dan koordinasi real-time selama pelaksanaan.